Jumat, 08 Agustus 2008


Kepahiang 2000 menjadi akhir dari penampilan Reflis (Ayek) bersama tim Tunas Inti Kepahiang Gelandang tengah ini akhirnya mengumumkan pensiun dari karir sepak bola nasional.

gelandang gaek berusia 38 tahun ini telah 61 kali memperkuat tim Panzer. Namun Reflis telah menemui pengurus tim Tunas Inti sebelum mengumumkan akan keputusannya gantung sepatu dari tim ini

Mantan Gelandang Persirel ini tampaknya tidak begitu yakin akan tetap bermain di karir profesionalnya hingga Piala super. Sedangkan kontrak Reflis bersama Persirel hanyalah satu musim saja.

"Saya tidak dapat memberikan jaminan pada pelatih bahwa saya masih akan bermain sepakbola setelah satu tahun kontrak saya di Persirel berakhir," ungkap Reflis seperti dilansir KOmpas,

"Oleh karena itu saya sudah menyarankan kepadanya dan juga kepada pengurus agar mereka tidak lagi memasukan saya dalam rencana tim Persirel ke depan," lanjutnya.

Pelatih Persirel Gafar Uyub pun bisa menerima keputusan yang diambil oleh Reflis dan berterima kasihnya atas kontribusinya bagi tim Persirel. "Saya setuju dengan penilaian dia tentang situasi ini," tukasnya. ( key / a2s )

SEPAK BOLA


Kepahiang - Laga pertama di turnamen KEPAHIANG berakhir imbang tanpa gol. Para pemain TUNAS INTI yang dilatih oleh Jose Mourinho (AYEK), gagal mencetak gol ke gawang BIO NUSANTARA.

Pada laga yang digelar di Kepahiang ArenA, Sabtu (9/8/2008) dinihari WIB, Tunas Inti tampil cukup menjanjikan. Di menit pertama, Mario Balotelli(MAMAT) sudah mengancam namun tendangannya masih dapat diselamatkan oleh Javi Varas (MADI).

Sementara BIO NUSANTARAlewat MUSWAR BASTARI balik mengancam di menit kesembilan. Namun bek kanan AMIR HUSEN ini gagal memanfaatkan dengan baik peluangnya sehingga tendangannya masih melebar disamping gawang Tunas Inti.

Tunas Inti pun mulai menekan lewat REFLIS namun skuad besutan AYEK ini tetap kesulitan mencetak gol hingga babak pertama usai. Di babak kedua, Mourinho sempat melakukan pergantian pemain dengan memasukan Maicon.

Usaha Maicon dan Mancini memang sempat membahayakan gawang BIO NUSANTARA namun tetap belum ada gol tercipta. Masuknya Adriano, Luis Figo dan juga Zlatan Ibrahimovic juga tetap gagal mematahakan kebuntuan gol Tunas Inti.

Menjelang akhir pertandingan Chevanton sempat mengancam gawang Tunas Inti. Namun Julio Cesar berhasil menggagalkannya dan skor imbang tanpa gol tetap tidak berubah hingga wasit meniupkan peluit panjang.

Sedangkan lawan Tunas Inti selanjutnya di turnamen ini besok adalah tuan rumah NUSANATARA KEPAHIANG. Sedangkan Arsenal di hari pertama ini akan menghadapi PORTEM dan kemudian BIO NUSANTARA.

Skuad :

Tunas Inti: Andi Tami; Hamzah, 16 Burdisso, Rivas, Maxwell; Reflis (Pele 73), Cambiasso, Muntari (Maicon 46); Balotelli (mamat 61), Crespo (Figo 61), Mancini (Ibrahimovic 73).

BIO NUSANTARA: Javi Varas; Squillaci, Mosquera (Konko 46), David Prieto, Fernando Navarro; Adriano (Armenteros 88), Jesus Navas (Renato 77), Capel (Kone 46), Maresca, Romaric; Luis Fabiano (Chevanton 64).

Senin, 21 Juli 2008

APA ITU SEPAK BOLA ?


Sepak bola
REFLIS-


Sepak bola adalah salah satu olahraga yang sangat populer di dunia. Dalam pertandingan, olahraga ini dimainkan oleh dua kelompok berlawanan yang masing-masing berjuang untuk memasukkan bola ke gawang kelompok lawan. Masing-masing kelompok beranggotakan sebelas pemain, dan karenanya kelompok tersebut juga dinamakan kesebelasan.


* 1 Peraturan sepak bola
o 1.1 Peraturan resmi permainan sepak bola (Laws of the Game)
o 1.2 Tujuan permainan
o 1.3 Taktik Permainan
o 1.4 Ofisial
o 1.5 Tim
o 1.6 Lapangan permainan
o 1.7 Lama permainan
+ 1.7.1 Lama permainan standar
+ 1.7.2 Perpanjangan waktu dan adu penalti
+ 1.7.3 Wasit sebagai pengukur waktu resmi
+ 1.7.4 Percobaan penggunaan gol emas dan gol perak
* 2 Kejuaraan internasional besar
* 3 Nama permainan
* 4 Budaya sepak bola
* 5 Sepak bola di seluruh dunia
* 6 Pemain-pemain sepak bola terkenal
* 7 Lihat pula
o 7.1 Tim dan pemain
o 7.2 Organisasi
o 7.3 Jenis lainnya
o 7.4 Elemen permainan
o 7.5 Lain-lain
* 8 Pranala luar

Peraturan resmi sepak bola adalah:

* Peraturan 2: Bola Sepak bola
* Peraturan 3: Jumlah Pemain
* Peraturan 4: Peralatan Pemain
* Peraturan 5: Wasit
* Peraturan 6: Asisten wasit
* Peraturan 7: Lama Permainan
* Peraturan 8: Memulai dan Memulai Kembali Permainan
* Peraturan 9: Bola Keluar dan di Dalam Lapangan
* Peraturan 10: Cara Mendapatkan Angka
* Peraturan 11: Offside
* Peraturan 12: Pelanggaran
* Peraturan 13: Tendangan Bebas
* Peraturan 14: Tendangan penalti
* Peraturan 15: Lemparan Dalam
* Peraturan 16: Tendangan Gawang
* Peraturan 17: Tendangan Sudut

Selain peraturan-peraturan di atas, keputusan-keputusan Badan Asosiasi Sepak bola Internasional (IFAB) lainnya turut menambah peraturan dalam sepak bola. Peraturan-peraturan lengkapnya dapat ditemukan di situs web FIFA.

Dua tim yang masing-masing terdiri dari 11 orang bertarung untuk memasukkan sebuah bola bundar ke gawang lawan ("mencetak gol"). Tim yang mencetak lebih banyak gol adalah sang pemenang (biasanya dalam jangka waktu 90 menit, tetapi ada cara lainnya untuk menentukan pemenang jika hasilnya seri). Peraturan terpenting dalam mencapai tujuan ini adalah para pemain (kecuali penjaga gawang) tidak boleh menyentuh bola dengan tangan mereka selama masih dalam permainan.

Taktik yang biasa dipakai oleh klub-klub sepak bola adalah sebagai berikut:

1. 4-4-2
2. 4-3-2-1
3. 4-5-1
4. 3-4-3
5. 3-5-2
6. 4-3-3

taktik yang dipakai oleh sebuah tim selalu berubah tergantung dari kondisi yang terjadi selama permainan berlangsung. Pada intinya ada tiga taktik yang digunakan yaitu; Bertahan, Menyerang dan Normal.

Sebuah pertandingan diperintah oleh seorang wasit yang mempunyai "wewenang penuh untuk menjalankan pertandingan sesuai Peraturan Permainan dalam suatu pertandingan yang telah diutuskan kepadanya" (Peraturan 5), dan keputusan-keputusan pertandingan yang dikeluarkannya dianggap sudah final. Sang wasit dibantu oleh dua orang asisten wasit (dulu dipanggil hakim/penjaga garis). Dalam banyak pertandingan wasit juga dibantu seorang ofisial keempat yang dapat menggantikan seorang ofisial lainnya jika diperlukan.

Setiap tim maksimal memiliki sebelas pemain, salah satunya haruslah penjaga gawang. Kadang-kadang ada peraturan kejuaraan yang mengharuskan jumlah minimum pemain dalam sebuah tim (biasanya delapan).

Sang penjaga gawang diperbolehkan untuk mengambil bola dengan tangan atau lengannya di dalam kotak penalti di depan gawangnya.

Pemain lainnya dalam kedua tim dilarang untuk memegang bola dengan tangan atau lengan mereka ketika bola masih dalam permainan, namun boleh menggunakan bagian tubuh lainnya. Pengecualian terhadap peraturan ini berlaku ketika bola ditendang keluar melewati garis dan lemparan dalam dilakukan untuk mengembalikan bola ke dalam permainan.

Sejumlah pemain (jumlahnya berbeda tergantung liga dan negara) dapat digantikan oleh pemain cadangan pada masa permainan. Alasan umum digantikannya seorang pemain termasuk cedera, keletihan, kekurangefektifan, perubahan taktik, atau untuk membuang sedikit waktu pada akhir sebuah pertandingan. Dalam pertandingan standar, pemain yang telah diganti tidak boleh kembali bermain dalam pertandingan tersebut.

Ukuran lapangan standar

Lapangan yang digunakan biasanya adalah lapangan rumput yang berbentuk persegi empat. Dengan panjang 91.4 meter dan lebar 54.8 meter. Pada kedua sisi pendek, terdapat gawang sebesar 24 x 8 kaki, atau 7,32 x 2,44 meter.

Lama permainan

Lama permainan sepak bola normal adalah 2×45 menit, ditambah istirahat selama 15 menit (kadang-kadang 10 menit). Jika kedudukan sama imbang, maka diadakan perpanjangan waktu selama 2×15 menit, hingga didapat pemenang, namun jika sama kuat maka diadakan adu penalti.

Sebuah pertandingan dewasa yang standar terdiri dari dua babak yang masing-masing sepanjang 45 menit. Umumnya terdapat masa istirahat 15 menit di antara kedua babak tersebut.
Perpanjangan waktu dan adu penalti
Kebanyakan pertandingan biasanya berakhir setelah kedua babak tersebut, dengan sebuah tim memenangkan pertandingan atau berakhir seri. Meskipun begitu, beberapa pertandingan, terutamanya yang memerlukan pemenang mengadakan babak tambahan yang disebut perpanjangan waktu kala pertandingan berakhir imbang: dua babak yang masing-masing sepanjang 15 menit dimainkan. Hingga belum lama ini, IFAB telah mencoba menggunakan beberapa bentuk dari sistem 'sudden death', namun mereka kini telah tidak digunakan.

Jika hasilnya masih imbang setelah perpanjangan waktu, beberapa kejuaraan mempergunakan adu penalti untuk menentukan sang pemenang. Ada juga kejuaraan lainnya yang mengharuskan pertandingan tersebut untuk diulangi.

Perlu diperhatikan bahwa gol yang dicetak sewaktu babak perpanjangan waktu ikut dihitung ke dalam hasil akhir, berbeda dari gol yang dihasilkan dari titik penalti yang hanya digunakan untuk menentukan pemenang pertandingan.

Wasit sebagai pengukur waktu resmi

Wasit yang memimpin pertandingan 1orang dan di bantu 2 orang sebagai hakim garis. kemudian dibantu official wasit yang membantu apabila terjadi pergantian pemain

Percobaan penggunaan gol emas dan gol perak

Lihat: Gol perak; Gol emas.

Pada akhir 1990-an, IFAB mencoba membuat pertandingan lebih mungkin berakhir tanpa memerlukan adu penalti, yang sering dianggap sebagai cara yang kurang tepat untuk mengakhiri pertandingan.

Contohnya adalah sistem gol perak yang mengakhiri pertandingan jika sebuah gol dicetak pada perpanjangan waktu pertama, dan gol emas yang mengakhiri pertandingan jika sebuah gol dicetak pada perpanjangan waktu kedua.

Kedua sistem ini telah dihentikan oleh IFAB.
Kejuaraan internasional besar

Kejuaraan internasional terbesar di sepak bola ialah Piala Dunia yang diselenggarakan oleh Fédération Internationale de Football Association. Piala Dunia diadakan setiap empat tahun sekali. Lebih dari 190 timnas bertanding di turnamen kualifikasi regional untuk sebuah tempat di babak final. Turnamen babak final yang berlangsung selama empat minggu kini melibatkan 32 timnas (naik dari 24 pada tahun 1998).

Kejuaraan internasional yang besar di setiap benua adalah:

* Eropa: Piala Eropa atau dikenal dengan nama Euro
* Amerika Selatan: Copa América
* Afrika: Piala Afrika
* Asia: Piala Asia
* Amerika Utara: Piala Emas CONCACAF
* Oseania: Piala Oseania

Ajang tingkat klub terbesar di Eropa adalah Liga Champions, sementara di Amerika Selatan adalah Copa Libertadores. Di Asia, Liga Champions Asia adalah turnamen tingkat klub terbesar.

Sepak bola sudah dimainkan di Olimpiade sejak tahun 1900. (kecuali pada Olimpiade tahun 1932 di Los Angeles). Awalnya ini hanya untuk pemain-pemain amatir saja, namun sejak Olimpiade Los Angeles 1984 pemain profesional juga mulai ikut bermain, disertai peraturan yang mencegah negara-negara daripada memainkan tim terkuat mereka. Pada saat ini, turnamen Olimpiade untuk pria merupakan turnamen U-23 yang boleh ditamnbahi beberapa pemain di atas umur. Akibatnya, turnamen ini tidak mempunyai kepentingan internasional dan prestise yang sama dengan Piala Dunia, atau bahkan dengan Euro, Copa America atau Piala Afrika.

Sebaliknya, turnamen Olimpiade untuk wanita membawa prestise yang hampir sama seperti Piala Dunia Wanita FIFA; turnamen tersebut dimainkan oleh tim-tim internasional yang lengkap tanpa batasan umur.

PIMPINAN DAERAH AYSIYAH KEPAHIANG


Tradisi Pernikahan Bangsa Arab (1)
Posted on April 15th, 2008 in 17 Hadlarah by redaksi
Fathi Hidayah
Di antara semua daratan yang luasnya sebanding dengan Semenanjung Arab dan di antara semua bangsa yang kepentingan dan makna historisnya sejajar atau mendekati bangsa Arab, hanya bangsa Arab yang luput dari perhatian dan kajian serius di masa modern ini.
Sebelum kedatangan Islam, Jazirah Arab
dihuni oleh kelompok masyarakat yang
sangat beragam. Ada kelompok masyarakat Mesopotamia (3500-300 SM) di lembah sungai Tigris dan Eufrat di sebelah wilayah Irak modern yang sebagian besar berasal dari orang-orang Ubaidia yang datang untuk membangun perkampungan, juga orang-orang dari Syiria dan Arabia yang seringkali mendominasi dalam bidang politik. Di bagian lain ada pula masyarakat Mediterania Timur Tengah yang berkembang pada abad kelima dan keenam Masehi. Sebagian besar masyarakatnya adalah penganut Kristen dan Yahudi. Juga Sasaniyah di wilayah Persia. Ketiga budaya mayarakat tersebut turut mewarnai dan membentuk cara pandang umat Islam awal terhadap perempuan.
Yang lebih menarik lagi, adalah masyarakat Mesir Kuno yang sangat egaliter dan menghargai perempuan. Bahkan, konon masyarakat ini mampu memengaruhi kultur masyarakat Yunani yang patriarkhis. Masyarakat Mesir Kuno tidak mengenal diskriminasi terhadap perempuan di wilayah publik. Perempuan secara bebas diizinkan melakukan kegiatan sehari-hari sebagaimana yang dilakukan kaum pria. Ia berhak menentukan pendapatnya sendiri tanpa tergantung wali laki-lakinya. Dalam tradisi mereka perempuan mempunyai hak cerai sebagaimana laki-laki. Sementara itu, dalam perkawinan laki-laki dilarang melakukan poligami dan memelihara selir. Kebiasaan yang longgar terhadap perempuan ini membuat masyarakat Mesir Kuno tidak mengenal tradisi pemingitan perempuan maupun hijab sebagaimana pada masyarakat Mesopotamia dan Sasania. Tradisi seperti itu, berlangsung hingga penaklukan Yunani yang selanjutnya menggantikan seluruh bangunan peradaban yang telah mapan di Mesir.
Itulah potret masyarakat Arab dan sekitarnya beberapa abad sebelum datangnya Islam. Ketika Islam datang pada abad keenam Masehi, warisan-warisan budaya ini berpengaruh pula pada masyarakat Arab saat itu. Pengaruh beberapa budaya yang berbeda-beda itu paling tidak bida kita lihat dalam sistem perkawinan yang menjadi tradisi masyarakat Arab.
Tradisi Pernikahan Arab Pra Islam
Berdasarkan dua karakteristik daratannya, penduduk Semenanjung Arab terbagi ke dalam dua kelompok utama: orang-orang desa (badui) yang nomad dan masyarakat perkotaan.
Kondisi alam dan pola hubungan antara masyarakat yang terjalin di kawasan ini sangat memengaruhi pemikiran dan gagasan mereka (badui) tentang Tuhan, agama dan spiritualitas. Dasar-dasar agama Semit berkembang di oasis-oasis, bukan di daratan berpasir dan berpusat di wilayah yang berbatu dan bermata air. Menurut penilaian Al-Qur’an (Q.s. [9]: 98), “orang-orang badui itu lebih condong pada kekafiran dan kemunafikan”. Bahkan hingga saat ini, mereka hanya melantunkan pujian-pujian dan penghormatan formalitas kepada nabi, tidak disertai keyakinan dalam hati.
Konsep agama dan keyakinan semacam itu, tumbuh dalam satu tatanan organisasi kekerabatan yang menjadi fondasi masyarakat badui. Saking kuatnya ikatan keluarga dan kekerabatan suku, bagi orang badui tidak ada musibah paling hebat dan paling menyakitkan selain putus keanggotaan dengan sukunya. Seseorang yang tidak menjadi anggota suku mana pun di sebuah negeri yang menganggap orang asing sebagai musuh, mirip dengan orang yang tidak memiliki tanah pada masa feodalisme di Inggris.
Pada zaman kelahiran Islam, sedikit demi sedikit tradisi masyarkat Arab mulai tertata. Untuk masalah tentang pernikahan, tradisi dari masyarakat lama mulai dibatasi. Pada masa badui sebelumya seorang wanita bisa menikmati kebebasan yang lebih kuat daripada sesamanya yang tinggal di perkotaan. Ia hidup dalam keluarga yang mempraktikkan poligami dan sistem perkawinan yang memuja laki-laki. Setiap laki-laki merupakan tuan. Tapi ia tetap bebas memilih calon suaminya dan meninggalkannya jika diperlakukan tidak patut.
Informasi yang terdapat dalam catatan orang-orang Yunani dan Latin, Srabo, mengisahkan bahwa di Arab Selatan praktik poliandri-sejumlah saudara laki-laki menikahi seorang wanita yang sama- merupakan fenomena umum, bahwa penduduknya terbiasa menikah dengan keluarga dekat dan bahwa mereka memuliakan saudara tertua, karena setiap yang tertua akan menjadi pemimpin.
Poligami dan poliandri merupakan tradisi masyarakat Arab pada waktu Islam lahir. Akan tetapi, Islam tidak pernah menjustifikasi praktek tersebut. Oleh Islam justru tradisi yang liar pada waktu itu kemudian, dibatasi dengan sangat ketat dan ditempatkan sebagai salah satu penyelesaian problem sosial. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an Q.s. An- Nisaa’: 3.
Ayat ini sama sekali tidak untuk menjustifikasi poligami. Ayat ini, sering dipahami secara kurang tepat oleh masyarakat dan dijadikan begitu saja sebagai sumber legitimasi bagi praktik poligami. Padahal, sebab turunnya ayat ini adalah berkaitan dengan keberadaan anak-anak yatim karena orang tuanya menjadi sahid dalam perang Uhud, sehingga ada kekhawatiran para pengasuhnya makan harta anak yatim.
Karena itu ayat ini menyarankan untuk menikahi para janda syuhada tersebut supaya orang-orang tidak terjerumus pada perbuatan yang dlalim. Jadi, ada semangat untuk ikut menyelesaikan permasalahan sosial dalam ayat ini.
Selain poligami, tradisi kuno warisan luhur masyarakat Arab pra –Islam adalah kawin kontrak. Mulanya, itu sebagai aliansi sementara antara seorang laki-laki perempuan dalam rangka pemberian perlindungan di tengah lingkungan sukunya, baik dari sisi politis maupun sosial. Karena itu, mereka laik mengadakan kontak seksual sebagai imbal jasa atas perlindungan yang diterima oleh wanita tersebut.
Semasa Rasulullah, bahkan, sampai masa-masa sesudahnya masih diberlakukan. Baru pada masa khalifah Umar bin Khatab, kawin kontrak ini dilarang karena telah disalahgunakan dan bahkan menjadi prostitusi terselubung. Pelarangan dan pendapat Umar bin Khatab ini kemudian diikuti oleh masyarakat dan ulama Sunni. Namun, pada masa Abbasiyah kawin kontrak dihidupkan kembali oleh khalifah al Makmun, tetapi kemudian dibatalkan oleh pelanjutnya. Sementara itu, gologan yang masih mempertahankan kawin kontrak sampai sekarang adalah Syi’ah. Salah satu cendekiawan Syi’ah, Imam Ja’far al Shadiq, bahkan telah merumuskan doktrin kawin kontrak dalam formulasi yang lebih mapan, yang dikembangkan oleh penerusnya sampai masa kontemporer ini.
Tradisi Pernikahan Arab Modern
Pernikahan merupakan suatu peristiwa paling penting dalam masyrakat Arab saat ini. Setelah Islam lahir, tradisi pernikahan di dunia Arab mengikuti tata cara sesuai yang diajarkan oleh Islam walaupun, untuk cara melangsungkannya ada sebagian yang terakulturasi dengan budaya Barat.
Saat ini, pernikahan bagi orang-orang Arab dilatar belakangi dengan kepentingan bisnis, bukan lagi sebagai penyelesaian bagi problem sosial sebagaimana yang terjadi pada masa nabi. Sebelum Islam lahir, tidak ada batasan hak pernikahan bagi laki-laki untuk menikah ataupun malakukan perceraian. Dalam hukum Islam, semua itu dibatasi, sebagaimana telah disebutkan di atas, untuk itu Islam menetapkan adanya mahar yang dijadikan sebagai jaminan bagi pihak wanita, karena lembaga pernikahan bukan hanya sebagai legalisasi hukum, tetapi lebih dari sekedar kontrak sosial.
Seiring perkembangan zaman, dewasa ini di dunia Arab marak dengan budaya pernikahan yang meniru pada zaman Jahiliyah. Nikah Urfi, misalnya, ini adalah bentuk praktik kawin kontrak (nikah mut’ah) sebagaimana yang telah ada pada zaman nabi dan sebelumnya. Dahulu, pernikahan jenis ‘Urfi ini dilakukan oleh janda-janda yang ditinggal perang oleh suami mereka. Untuk tetap mendapatkan status pernikahan mereka, kawin kontrak menjadi pilihan. Perkawinan tersebut hanya berlangsung selama musim perang.l
Penulis adalah alumni Jurusan Sastra Asia Barat Fak Ilmu Budaya UGM
Sekarang, pernikahan model ini banyak dilakukan oleh remaja-remaja dan mahasiswa yang tidak kuat dengan biaya pernikahan. Pernikahan ini populer dikalangan pemuda Mesir. Banyak kontroversi tentang kelegalan nikah ‘Urfi ini. Kebanyakan dari mereka yang melakukan nikah ‘Urfi ini tidak melalui prosedur yang diajarkan oleh Islam dan pemerintah. Pernikahan ini dilakukan tidak dengan wali dan tanpa sepengetahuan keluarga. Mereka hanya menandatangani kontrak yang mereka buat sendiri. Beberapa ulama Mesir menolak pernikahan ‘Urfi ini karena dianggap sebagai prostitusi dengan sampul Islam. Ini gejala lama di masyarakat Timur Tengah. Ulama setempat kemudian melakukan penelitian. Setelah dikaji selama setahun, Majelis Hukum Islam berpengaruh di Makkah, pada April 2006 lalu menyatakan, “nikah misyar” dihukumi legal. Cendekiawan muslim ternama Youssef al-Qaradawi juga memberi persetujuan, tapi harus ada mas kawin sebagai jaminan bagi istri. Keputusan ini mengagetkan banyak kalangan. Setidaknya, bagi aktivis perempuan setempat.
Jenis pernikahan baru tersebut seperti dilaporkan TV Al-Arabiya melalui situsnya www.alarabiya.net disebut zawaj al-meshyaf alias pernikahan semusim pada musim panas saja. Pernikahan tersebut, menurut situs salah satu TV swasta terkemuka Arab yang berpusat di Dubai, terjadi di kalangan pengusaha, baik pengusaha pria maupun wanita, saat mereka liburan musim panas ke luar negeri. Tidak ada yang aneh dalam pernikahan tersebut, semua berlangsung seperti layaknya pernikahan biasa. Yang berbeda hanya, hubungan suami istri hanya berlangsung selama musim liburan dan kemudian putus alias ditalak begitu liburan usai saat kembali ke tanah air. “Nikah al-meshyaf sebagai cara untuk membentengi diri dari kemungkinan terjerumus dalam perzinahan di luar negeri akibat berbagai macam godaan saat melaksanakan liburan,” alasan utama mereka.
Terlepas dari pro kontra jenis perkawinan baru itu, yang jelas gejala mulai maraknya al-meshyaf akhir-akhir ini di kalangan pengusaha, terutama di Arab Saudi, biasanya menjelang liburan musim panas yang umumnya berlangsung antara Juni-September. Mengingat perkawinan ini terkesan istimewa, maka ditentukan pula syarat istimewa dari kedua belah pihak. Bagi si gadis yang akan dipersunting, misalnya, menyaratkan mas kawin tinggi, plus mobil mewah dan rumah mewah. Bagi pengusaha yang akan didampingi sang istri musiman juga menentukan beberapa syarat khusus penampilan cantik, di antaranya lancar berbahasa Inggris dan siap ikut pertemuan dengan mitra bisnis di luar negeri di sela-sela melaksanakan liburan.
Menurut Dr. Gabriele Marancci, dosen Anthropologi Islam Universitas Aberdeen, nikah mut’ah atau kawin kontrak sebagai pernikahan yang diperbolehkan tidak dijelaskan dalam Al Qur’an. Dalam Islam pernikahan yang dilegalkan yaitu, Nikah itu sendiri. Pernikahan mut’ah ini diberlakuan oleh kaum Syiah dengan berbagai alasan, diantaranya yaitu: sebagai sarana yang dianggap bisa untuk menghalalkan hubungan seksual antara dua orang yang malakukan kontrak, untuk menjadikan mahram misalnya diantara dua orang yang telah tinggal serumah tetapi bukan mahram, dan untuk menghindari perzinahan.
Tata cara Pernikahan Islam di Sebagian Bangsa Arab
Islam lahir sebagai agama yang mebawa risalah kebenaran, meluruskan segala sesuatu yang bertentangan dengan hukum Islam. Begitu banyak penyimpangan yang terjadi sebagaimana yang telah dipaparkan di atas. Dengan begitu, kita harus tahu bagaimana tata cara pernikahan yang sesuai dengan syariat Islam. Sebagai contoh yaitu tradisi pernikahan di kalangan orang-orang Arab sendiri. Meskipun tradisi ini sudah terkontaminasi dengan budaya masyarakat sekitar, namun masih sesuai dengan syariat Islam.
Meskipun masih dalam satu rumpun bangsa Arab ternya setiap Negara mempunyai tradisi berbeda-beda dalam menyelenggarkan acara pernikahan. Untuk bangsa Arab (Semit) yang tinggal di daratan Asia, upacara pernikahan dimulai dengan perkenalan keluarga yag disebut ta’aruf, ini dimaksudkan untuk meminang pihak wanita. Setelah proses ta’aruf ini, biasanya tidak langsung dilaksanakan proses pernikahan, ada tenggang waktu selama 3 bulan. Apabila selam tenggang waktu tersebut tidak segera dilangsungkan pernikahan, maka proses tersebut bisa diperbaharui lagi.
Proses selanjutnya adalah menentukan mahar dan tanggal pernikahan. Mahar merupakan hadiah perkawinan untuk mempelai wanita dri pihak keluarga pria, biasanya berupa uang atau perhiasan. Untuk penentuan tanggal, ada hari-hari yang dilarang untuk ,elangsungkan pernikahan yaitu pada 2 Hari Raya (Idul Fitri dan Idul Adha) dan pada hari Ashura (9 dan 10 Muharram). Selain hari-hari tersebut bisa dilangsungkan acara pernkahan.
Biasanya untuk tradisi pernikahan di Asia, mempelai wanita memakai gaun yang mewah dengan perhiasan dan bunga-bunga. Akan tetapi, untuk masyarakat Arab biasanya pengantin wanita hanya mengenakan gaun putih dan kerudung. Tangan dan kakiya dihiasi dengan tato hena yang disebut Mehndi. Pengantin pria hanya memakai pakaian yang simple, dengan pakaian tradisional atau dengan busana gaya Barat, bisa juga perpaduan antara keduanya.
Upacara pernikahan disebut dengan Nikah. Pada saat itu mempelai wanita dan pria dipisahkan dalam tempat yang berbeda dalam satu gedung atau ditempatkan dalam ruangan yang berbeda. Para tamu juga dipisahkan antara laki-laki dan perempuan.
Prosesi pernikahan dimulai dengan mendengarkan khutbah nikah yamg disampaikan oleh seorang Qazi. Selanjutnya adalah pembacaan Ijab Qabul oleh pengantin pria. Acara dilanjutnya dengan melengkapi berkas pernikahan yang diberikan oleh pihak masjid dan pemerintah setempat. Acara kemudian ditutup dengan pembacaan do’a.
Setelah do’a selesai, para hadirin biasanya menebarkan guntinan kertas berwarna warni sebagai symbol suka cita. Tradisi lama masyarakat Arab adalah melemparkan koin kearah pengantin wanita, dan ritual ini disebut degan Savaqah.
Walimah merupakan resepsi pernikahan yang dimaksudkan sebagai symbol rasa syukur yang diungkapkan dengan perjamuan makan bagi kerabat dan tetangga. Saat itu kedua mempelai dipertemukan untuk pertama kalinya. Kepala kedua mempelai ditutupi dengan kain selendang yang disebut dupatta dan do’apun dibacakan.
Kedua mempelai menghabiskan malam pertamanya di rumah pihak wanita, dan mereka ditempatkan dalam kamar yang terpisah. Keesokan harinya, ayah pengantin pria akan membawa mereka kerumah baru dan menyarahkan pengantin wanita kepada suaminya, ini merupakan symbol bahwa si wanita telah sepenuhnya menjadi tanggung jawab sang suami. Ritual semacam ini dinamakan dengan rukhsat.
Seorang wanita Muslim tidak bisa menikah dengan pria yang beda keyakinan. Akan tetapi, untuk pria, boleh menikahi waita non-Muslim selama wanta tersebut beragama Kristen atau Yahudi. Anak hasil pernikahan mereka nantinya otomatis beragam Islam.
Tradisi pernikahan untuk bangsa Arab di bagian Afrika Utara hampir sama, hanya saja di Maroko mereka menggunakan istilah Beberiska untuk tradisi tato hena. Tradisi menghias tato hena tersebut sudah ada di wilayah tersebut sejak 200 tahun yang lalu. Di Maroko, sebelum pengantin wanita resmi menjadi nyonya rumah di rumah barunya, ia harus berjalan mengelilingi rumah selama 3 kali.
Di wilayah Timur Tengah, musim panas merupakan waktu yang tepat untuk melangsungkan pernikahan, dan ini berarti pertanda yang baik. Upacara pernikahan biasanya dimulai pada pukul 5 sore dikediaman pengantin wanita. Kemudian pihak keluarga pengantin pria datang pada petang harinya dan dilangsungkanlah acara pernikahan. Dansa dan nyanyian tradisonal Arab pun digelar. Setelah upacara selesai, mempelai wanita kemudian dibawa ke sebuah kamar hotel dimana sang pengantin pria menunggunya. Mereka tinggal di ruangan tersebut selama setengah jam. Setelah itu mereka keluar dan berdansa bersama untuk pertama kalinya. Acara kemudian dilanjutkan dengan makan malam. Pesta pun dilanjutkan sampai tengah malam, dan biasanya acara ditutup dengan penampilan seorang penyanyi.
Penulis adalah alumni Jurusan Sastra Asia Barat Fak Ilmu Budaya UGM

FESTIVA TAMBUR KEPAHIANG


FESTIVAL TAMBUR MINANG DI KEPAHIANG

KEPAHIANG DALAM SEPAK BOLA


PS. TUNAS INTI
berdiri tanggal 2 Februari 1982 di sebuah kota kecil, 60 Km dari kota Bengkulu. yang beranggotakan anak-anak di sekitar kota kepahiang yang aktiv dan bermotifasi untuk bermain sepak bola. Ujang Rama, salah seorang pendiri Club sepak bola ini terinspirasi untuk menampung aspirtasi dan hobby dari sekelompok anak-anak yang setiap sore menyepak bola di lapangan Santoso Kepahiang ini. Adapun anggota-anggota perintis adalah:
1. Penjaga Gawang:Mesdiono , Pemain Belakang: Amran, Ansyori, Syafril (Apeng), Miswedi', KMS M. Saman (AN Karim), Amrullah (Am rom), Buldani (Cik Bull), Pemain Tengah: Kms. Abd Malik, Edi Sunandar, Reflis, T. Muhammad, dan Pemain depan: Wardianto (Totot). Andi arta (Andik TOto), Irwan (Wan Medan). Selama 10 tahun bertutur Klub Sepak bola ini selalu berlangganan Juara I di Kota ini. Setelah Klub Ini Vakum Dilanjutkan oleh generasi Ke II yaitu PS. GARUDA NUSANTARA KEPAHIANG

KEPAHIANG AGROPOLITAN

Pariwisata Budaya dan Peran Serta Masyarakat
Oleh: REFLIS
I.PENDAHULUAN: Pariwisata, Budaya, Wisata Budaya dan Pariwisata Budaya
Dari sejumlah definisi "Cultural Tourism" atau Pariwisata Budaya atau "Wisata Budaya"yang ada, tidaklah terlalu mudah untuk menentukan definisi mana yang paling tepat untuk digunakan terutama bila dikaitkan dengan kepariwisataan Indonesia. Sebelum menilik pada keterkaitan antara kata "pariwisata" dan "budaya", ada baiknya kita telaah terlebih dahulu masing-masing kata tersebut.
Kata pariwisata atau dalam bahasa Inggris diistilahkan dengan tourism sering sekali diasosiasikan sebagai rangkaian perjalanan (wisata, tours/traveling) seseorang atau sekelompok orang (wisatawan, tourist/s) ke suatu tempat untuk berlibur, menikmati keindahan alam dan budaya (sightseeing), bisnis, mengunjungi kawan atau kerabat dan berbagai tujuan lainnya. Organisasi pariwisata sedunia, World Tourism Organization (WTO), mendefinisikan pariwisata (tourism) sebagai "activities of person traveling to and staying in places outside their usual environment for not more than one consecutive year for leisure, business and other purposes". Sedangkan Jafar Jafari mengartikan sebagai: "is a composite of activities, services, and industries that delivers a travel experience, namely, transportation, accommodation, eating and drinking establishment, shop, entertainment, activity facilities, and other hospitality services available for individual or groups that are traveling away from home. It encompasses all providers of visitor and visitor-related services". Selanjutnya secara definitif Mcintosh mengungkapkan pariwisata sebagai "the sum of the phenomenon and relationships arising from the interaction of tourists, business, host government and host communities in the process of attracting and hosting this tourist and other visitor. Tourist is a composite of activities, services, and industries that deliver travel experiences"...

KEPAHIANG AGROPOLITAN

Kamis, 10 Juli 2008

TAMAN KOTA KEPAHIANG


FUNGSI WISATA TAMAN KOTA PADA KAWASAN
AGROPOLITAN CENTER
KABUPATEN KEPAHIANG
Reflis *

Berkaitan dengan pencanangan Program Pariwisata “Visit Indonesia Year 2008” potensi pariwisata yang beraneka ragam tersebut perlu digali dan dikembangkan dengan sebaik-baiknya. Apalagi, pariwisata menjadi sektor urutan pertama (prioritas) karena dinilai sebagai sektor strategis dan dianggap mampu untuk membangun kemandirian daerah. Untuk itu pariwisata diharapkan dapat menjadi kekuatan kunci dan pengungkit bagi peningkatan pembangunan dan sekaligus memacu pertumbuhan perekonomian daerah. Mengingat pariwisata adalah sektor yang mempunyai fleksibilitas tinggi karena sifat yang multi-dimensi, maka pariwisata juga mempunyai kemampuan untuk mendorong pertumbuhan sektor-sektor lainnya.
Berbagai potensi wilayah dalam arti luas dan potensi wisata (budaya, sejarah, alam, dan lain sebagainya) yang ada di Kabupaten Kepahiang bila dikelola dengan baik akan menjadi model pembangunan yang unik dan spesifik dalam kaitannya mempercepat proses pembangunan di Kabupaten Kepahiang. Dengan kata lain potensi wisata dan pola pembangunan agropolitan perlu dirumuskan langkah kebijakan yang konkrit dan operasional guna tercapainya pengelolaan kawasan wisata pada agropolitan di era globalisasi dan otonomi daerah, sesuai dengan keunikan kekayaan spesifik lokasi yang dimiliki setiap daerah dan setiap obyek wisata dapat menentukan sasaran dan bidang garapan pasar yang dapat dituju.
Kepariwisataan mempunyai peranan penting untuk memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, mendorong pembangunan daerah, memperbesar pendapatan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta memupuk rasa cinta kasih tanah air, memperkaya kebudayaan nasional dan memantapkan pembinaannya dalam rangka memperkukuh jati diri bangsa dan mempererat persahabatan antar bangsa.
Hamparan areal pertanaman yang luas seperti pada areal perkebunan dan hortikultura disamping menyajikan pemandangan dan udara yang segar, juga merupakan media pendidikan bagi masyarakat dalam dimensi yang sangat luas, mulai dari pendidikan tentang kegiatan usaha dibidang masing-masing sampai kepada pendidikan tentang keharmonisan dan kelestarian alam. Dengan posisi geografis di katulistiwa serta kondisi alam, hayati dan budaya yang beragam merupakan suatu potensi besar untuk mengembangkan wisat di taman kota. Dengan kata lain hamparan areal atau kawasan yang disediakan ini mampu memenuhi salah satu kebutuhan pariwisata.
Pola pembangunan pertanian disatu sisi dan melalui program penyusunan, perencanaan dan pengembangan wisata di sisi lain, merupakan salah satu bentuk kebijakan pembangunan yang perlu diterapkan di Kabupaten Kepahiang. Dengan mendasarkan pada kekuatan potensi obyek wisata dan budaya, maka dalam kaitannya menjadikan kabupaten Kepahiang sebagai salah satu bagian daerah tujuan wisata, berbagai langkah yang berkaitan dengan pengembangan obyek dan daya tarik wisata telah dilakukan.
Dalam rangka pengembangan dan peningkatan kepariwisataan, diperlukan langkah – langkah pengaturan yang semakin mampu mewujudkan keterpaduan dalam kegiatan penyelenggaraan keparwisataan serta memeliharan kelestarian dan mendorong upaya peningkatan mutu lingkungan hidup serta obyek dan daya tarik wisata.
Salah satu program yang perlu dipertimbangkan di kawasan wisata agropolitan centre Kabupaten Kepahiang adalah Penyusunan Perencanaan Taman Kota. Penyusunan perencanaan taman kota pada intinya mengacu pada Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dengan memperhatikan upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kabupaten, keselarasan aspirasi pembangunan kabupaten, rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten.
Rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau publik merupakan ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.
Taman kota difungsikan untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hodrologi dan sistem mikroklimat, maupun ekologis lain, yang selanjutnya akan meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota, sehingga memungkinkan pemanfaatannya secara luas oleh masyarakat.
Konsep penyusunan perencanaan taman kota pada kawasan wisata agropolitan centre yang perlu diterapkan di Kabupaten Kepahiang direncanakan dan ditata sedemikian rupa sehingga distribusi ruang terbuka hijau publik disesuaikan dengan sebaran penduduk dan hierarki pelayanan dengan memperhatikan rencana struktur dan pola ruang. Selain itu misi pembangunan pemerintah daerah yang diantaranya meningkatkan ekonomi dan kesejahteraaan masyarakat serta pelayanan publik cepat terealisasi.
*) Penulis: Pemerhati Pariwisata Kepahiang

BUDAYAKAN HIDUP BERSOSIAL SESAMA UMAT


Kwee Giok Yong: BELAJAR DARI UMUR TINGKATKAN KEMUSLIMAN SEORANG TIONGHOA
Posted on February 25th, 2008 in 25 Nama di Antara Kita by redaksi
Sebagai mubaligh, Kwee Giok Yong, sangat piawai melafalkan dalil-dalil ayat suci Al-Qur’an untuk menguatkan materi ceramahnya di
hadapan ratusan jama’ah Muslim yang menghadiri Pengajian1 Muharram 1420 Hijriyah yang berlangsung di kota Magelang. Bersanding
bersama dengan seorang mu’alaf Wendy Stevens dari Belgia dan Rosyid Lasiman, MA (mantan pendeta), Koo Chung Siang, dan Ang Mo Djun.
Dengan postur tubuh yang cukup tinggi dan gagah untuk ukuran keturunan Tionghoa, marga Kwee ini, dalam ceramahnya mengingatkan kepada kaum Muslim untuk banyak belajar dari umur manusia. Umur yang sudah dicapai oleh manusia tidak usah diperingati karena sudah mati, sedang umur di hari mendatang hanya Allah semata yang tahu, tidaklah perlu diharapkan karena hal itu sangat tergantung dari Rahmat Allah. “Maka sebaiknya, kita harus mampu memanfaatkan umur pada saat sekarang ini untuk banyak belajar iilmu dan berbuat amal ibadah kepada Allah secara benar,” kata Kwee Giok Yong mengingatkan.
Penggalan dari ceramah itu, meyakinkan bahwa Kwee Giok Yong memang pantas tampil sebagai mubaligh Muslim dari keturunan Tionghoa yang sangat menguasai materi. Bukannya dari penampilannya itu yang membuat kita mengapresiasi, tetapi, betapa mengharukan ketika Kwee menjalani masa-masa proses ke-Islamannya dulu.
Kwee Giok Yong terlahir pada tahun 1969 di kampung Jelambar, Jakarta dari orang tua pasangan Kwee Tjon Cien dan ibu Tjoa Pik Nio. Ketika usia sekolah dasar di SD Inpres kampungnya itu, Kwee Giok Yong, yang tinggal di tengah-tengah perkampungan warga Muslim setiap membuka pintu rumahnya dia selalu menyaksikan suasana damai warga Muslim pergi ke masjid. Setiap berada di depan pintu rumahnya, dia selalu tertegun cukup lama mendengarkan alunan adzan yang syahdu. Perasaan serupa hampir sama dialami oleh tiga saudaranya. Bersama tiga kakaknya dari delapan saudara, yang tiga di antaranya putri, Kwee akhirnya tertarik untuk memeluk agama Islam di bawah bimbingan ustadz Habib Muhammad bin Alaydrus (alm). Lewat sang ustadz inilah Kwee dengan tiga kakaknya banyak belajar tentang Islam dan amal ibadahnya.
Ke-Islamannya dirasa cukup kuat, selepas dari SMA, Kwee merantau ke kota Salatiga untuk kuliah di Satya Wacana. Di lingkungan barunya ini, Kwee mampu membawakan diri sebagai seorang Muslim taat, tidak minder di dalam lingkungan sebagian besar komunitas non Muslim. “Aku selalu menjalankan shalat tepat waktu ketika kuliah,” kata Kwee yang lulus sarjana tahun 1988.
Ia kemudian bekerja menjadi sales, pergi naik haji dan menikah dengan warga keturunan bernama Lujeng Suwitaningsih pada tahun 1997 dan dikaruniai putera yang diberi nama Muhammad Suroso (9 th). Kwee Giok Yong sendiri bernama Haji Mahdi, SP. Kini, hidup bahagia dan tinggal di Perum Armada Jl. Delima Utara 2 No.1 Magelang.
Cocok dengan lingkungan tempat tinggalnya, Kwee Giok Yong bertekad kembali memperdalam ilmu agamanya di Masjid Arriyadh, sebuah perkampungan yang dihuni oleh keturunan Arab di seputar Pasar Kliwon Solo. Di bawah bimbingan para ulama keturunan Arab, Kwee Giok Yong belajar menjadi mubaligh dan sering tampil di mimbar masjid untuk berceramah. Dan menyatakan rasa bangganya menjadi seorang Muslim dan menjadi bagian tak terpisahkan dari keterlibatannya dalam dunia dakwah Islam. “Ada rasa kebahagiaan dalam hati, dan cukup bangga rasanya menyaksikan banyak dari warga keturunan Tionghoa menjadi Muslim,” ujarnya.
Ada kesan yang menakjubkan dalam sepanjang sejarah hidup Kwee Giok Yong, manakala menyaksikan ibunya Tjoa Pik Nio sebelum meninggal telah menyatakan dua kalimat syahadat dan sah menjadi seorang Muslim berkat bimbingannya sebagai anak shalih. “Hanya Allah semata yang mengijinkan umatnya mendapatkan Rahmat,” puji syukur Kwee.
Memang dari delapan saudara Kwee, empat di antaranya menganut agama yang berbeda dan kakak tertuanya bahkan menjadi pendeta di kota Surabaya. “Semoga Allah suatu ketika nanti memberikan petunjuk bagi saudaranya, jalan lurus bagi seorang Muslim,”doa Kwee dengan ikhlas.•

SANG SURYA CELL
Kepemimpinan Perempuan dalam Islam
Di antara persoalan sensitif di tengah umat Islam yang hingga saat ini selalu aktual dibicarakan adalah masalah kepemimpinan perempuan. Senantiasa mengemukanya persoalan ini disebabkan beberapa alasan. Satu di antaranya adalah tak terhindarkannya keragaman pandangan dan perspektif dalam tubuh internal Islam dalam merespons persoalan ini. Pada paruh terakhir di abad dua puluh hingga awal abad dua satu persoalan ini mengemuka kembali bersamaan dengan maraknya perempuan tampil dalam berbagai wilayah publik yang ternyata dapat menempati posisi-posisi yang selama ini biasa dipegang oleh laki-laki dan puncaknya pada tampilnya perempuan menjadi presiden.
Ada beberapa Hadits yang biasa dirujuk ketika membahas kepemimpinan perempuan. Pertama, Hadits riwayat Bukhari melalui sahabat Abdullah bin Umar:
Dari Abdillah bin Umar dia berkata, saya mendengar Rasulullah saw bersabda, Setiap kamu sekalian adalah pemimpin dan mempertangggungjawabkan kepemimpinannya. Penguasa adalah pemimpin dan mempertanggungjawabkan kepemimpinannya, lelaki adalah pemimpin di rumah tangganya, perempuan adalah pemimpin di rumah suaminya dan ia mempertaggungjawabkan kepemimpinannya. Seorang pembantu adalah pemimpin untuk harta juragannya dan mempertanggungjawabkannya. Abdullah bin Umar berkata, “Aku duga beliau bersabda, seorang pria memimpin harta ayahnya dan setiap kamu adalah pemimpin dan mempertanggungjawabkannya“. (HR. Bukhari).
Membaca Hadits di atas tanpa meletakkanya dalam setting masyarakat Arab saat Rasulullah saw menyabdakannya terbaca bahwa pesan yang dibawanya hanyalah memberikan informasi bahwa seorang perempuan (istri) diberi hak kepemimpinan yang terbatas di rumah suaminya. Karena itu, penting untuk segera membawa Hadits tersebut dalam bingkai dakwah Nabi yang diberinya judul menyempurnakan makarimal akhlak. Tema besar makarimul akhlak yang diusung Rasulullah sungguhlah amat luas cakupannya, salah satunya, melakukan tujuh revisi demi kepentingan perempuan. Terkait dengan dunia perempuan dakwah Nabi difokuskan pada agenda mengangkat martabat Perempuan yang sebelumnya ternistakan.
Para ahli menyatakan, setidaknya ada tujuh revisi yang dilakukan Rasulullah saw untuk kepentingan perempuan: Pertama, perempuan dalam Islam adalah entitas makhluk yang dilindungi oleh undang-undang berupa Al-Qur’an dan Al-Hadits. Kedua, perempuan diberi hak untuk menentukan dan memilih pasangan hidupnya sendiri dalam pernikahan; ketiga, perempuan memiliki hak talak. Satu hak yang sama sekali tidak dimiliki perempuan pada masa jahiliyah. Pada masa itu, ketika seorang suami sudah tidak mencintai seorang istrinya, ia dapat meninggalkan istrinya begitu saja yang mengakibatkan perempuan dalam posisi dicerai terus menerus. Keempat, perempuan berhak mewarisi dan memiliki kekayaan di mana sebelumnya perempuan tidak memiliki hak itu bahkan perempuan menjadi “objek” warisan. Kelima, perempuan memiliki hak untuk mendidik dan membesarkan anak di mana sebelumnya anak menjadi keluarga laki-laki. Keenam, perempuan memiliki hak untuk membelanjakan hartanya dimana sebelumnya tidak memiliki kebebasan itu, bahkan perempuan sendiri diposisikan sebagai harta. Ketujuh, perempuan diakui keberadaannya dengan laki-laki di mana sebelumnya anak perempuan (dapat saja) dikubur hidup-hidup.
Selisih Pendapat tentang Kepemimpinan Perempuan dalam Islam
Tema kepemimpinan dalam khasanah Islam disantuni dalam persoalan imamah. Imamah secara definitif dimaksudkan sebagai hak dan kewajiban yang dimiliki dan dibebankan kepada seseorang untuk memimpin orang lain karena kompetensinya untuk melakukan itu. Orang yang menjalankan imamah atau kepemimpinan disebut sebagi imam atau pemimpin. Berkaitan dengan tema ini, salah satu warisan klasik hingga saat ini masih jadi anutan mayoritas umat Islam, dan karenanya masih pantas untuk diperbicangkan, adalah syarat-syarat yang melekat pada seorang imam. Dalam hal ini, selalu disebutkan bahwa seorang imam adalah laki-laki yang memiliki kompetensi. Syarat seorang pemimpin politik misalnya, dinyatakan bahwa ia adalah seorang laki-laki yang memiliki kompetensi, sedangkan syarat seorang pemimpin shalat selalu dikatakan bahwa dia adalah seorang laki-laki yang cakap membaca Al-Qur’an. Dalam hal ini, perempuan sejak awal selalu disebut-sebut sebagai pribadi yang tak masuk kualifikasi untuk diangkat menjadi pemimpin.
Rekaman perbincangan tentang kepemimpinan perempuan memetakan tiga kelompok besar. Pertama, kelompok konservatif yang berpendapat bahwa Islam sejak kemunculannya di Makkah dan Madinah tidak pernah memperkenankan perempuan untuk muncul dalam kepemimpinan. Kelompok kedua, progressif yang menyatakan bahwa Islam sejak awal telah memberikan tempat yang sama bagi perempuan untuk tampil dalam kepemimpinan. Kelompok ketiga, yang berpandangan apologetik, yang berpendapat bahwa ada wilayah kepemimpinan yang dapat dirambah perempuan dan ada wilayah yang tidak dapat dijamahnya sama sekali Kelompok ini menyatakan bahwa wilayah kepemimpinan perempuan adalah menjadi seorang ibu untuk anak-anaknya (Hasyim, 2001). Lebih jauh kelompok pertama menyatakan, Islam tidak mengakui persamaan antara laki-laki dan perempuan dalam praktik kepemimpinan. Al-Gazzali yang masuk dalam kelompok ini, misalnya, menambahkan bagaimana mungkin perempuan dapat tampil menjadi kepala negara dengan memegang pemerintahan sedangkan dia sendiri tidak memiliki hak untuk memutuskan perkara besar dan tidak mampu memberi kesaksian dalam pelbagai persoalan keputusan hukum. Pendapat senada juga diutarakan oleh al-Qalqasyandi seraya mengimbuhi bahwa perempuan tidak bisa menjadi pemimpin karena ia memiliki kekurangan dalam dirinya, Kekurangan tersebut menyebabkannya tidak mampu menikahkan dirinya apalagi diberi kekuasaan perwalian atas orang lain. Pendapat kelompok pertama ini didasarkan pada asumsi bahwa Islam memandang dunia peran terbagi kepada dua bagian besar. Pertama peran dalam ranah publik (al-wilayah al-’ammah) dan kedua peran dalam ranah domestik (al-wilayah al-khashshah). Peran dalam ranah publik mencakup urusan-urusan sosial kemasyarakatan seperti penyusunan undang-undang, melakukan proses rekonsiliasi konflik menjalankan pemerintahan dan lain sebagainya. Wilayah ini menjadi kekuasaan kaum laki-laki. Sedangkan ranah domestik meliputi tugas-tugas rumah tangga, mendidik anak, dan tugas-tugas lain yang bersifat privat. Argumentasi yang diketengahkan kelompok ini adalah surat An-Nisaa’ ayat 34, Al-Baqarah ayat 228 dan al-Ahzab ayat 33. Kedua ayat pertama dipahami sebagai ayat yang menyatakan bahwa laki-laki memiliki kelebihan untuk menangani urusan publik. Sedangkan ayat terakhir dipahami sebagai dalil bagi keharusan perempuan untuk tinggal di rumah. Selain ketiga ayat tersebut kelompok ini pun mengedepankan Hadits Nabi yang biasa digunakan untuk menolak peran perempuan di ranah publik khususnya kepemimpinan publik, yaitu Hadits Abu Bakrah yang menjadi fokus kajian Hadits nomor ini.
Berhadapan secara diametral dengan kelompok pertama, adalah kelompok kedua, yang membuka kesempatan bagi perempuan untuk terlibat secara luas dalam dunia kepemimpinan khususnya politik. Menurut kelompok ini, sebagaimana halnya laki-laki, perempuan pun diperkenankan untuk mengemban tugas-tugas politik seberat yang dipangku oleh kaum laki-laki. Alasan yang dikemukakannya adalah ayat-ayat Al-Qur’an yang membicarakan tentang keadilan (al-’adalah), persamaan (al-musawah), yang selalu dijunjung tinggi oleh Islam, Di antara ayat yang dijadikan landasan argumentasi kelompok ini adalah surat At-Taubah ayat 71 dan surat Al-Hujurat ayat 10 serta surat Al-Israa’ ayat 70. Ayat pertama, menerangkan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam berpolitik. Karena itu, sebagaimana laki-laki, perempuan pun memiliki hak mengatur masyarakat umum yang merupakan implementasi dari semangat amar ma’ruf dan nahyi munkar. Sedangkan kedua ayat terakhir, secara substantial mendeklarasikan bahwa Islam memuliakan kedudukan laki-laki dan perempuan dalam posisi yang seimbang. Islam tidak mengenal diskriminasi antara anak manusia, baik laki-laki maupun perempuan.
Adapun kelompok ketiga menyatakan, bahwa persoalan kepemimpinan perempuan bukan merupakan persoalan agama melainkan persoalan sosial politik dan budaya. Karena itu, lebih jauh kelompok ini berpendapat, adalah tidak tepat jika mempersoalkan kepemimpinan perempuan sebagai persoalan agama. Sejalan dengan asumsi yang dipegangnya, bahwa porsi emosional perempuan lebih besar dibandingkan dengan porsi rasionalnya karena itu wilayah kepemimpinan perempuan adalah menjadi ibu bagi putera-puterinya.
Menyokong Alasan Perempuan Menjadi Pemimpin
Terdahulu telah disebutkan bahwa di samping pendapat yang menyatakan bahwa perempuan tidak dapat menjadi pemimpin ditemukan juga, pendapat yang menyokong perempuan untuk tampil sebagai pemimpin. Ada rangkaian aiasan untuk menopang pendapat terakhir ini. Alasan dimaksud adalah:
Pertama, dakwah Nabi dengan tema besar makarimal akhlak yang diusung Nabi mencakup persoalan martabat perempuan yang dinistakan sejak lama. Itulah sebabnya secara evolutif namun pasti, dengan ragam caranya yang bijak dan pada berbagai kesempatan sabda Nabi dimaksudkan untuk empati, simpati dan akhirnya emansipasi perempuan. Pada masa Nabi, perempuan Muslimah terlibat dalam kancah yang selama ini dipandang sebagai dunia laki-laki. Mereka menyertai dan menjadi penyokong dakwah Nabi saw bahkan dalam beberapa kasus perempuan mendahului para pria. Dapatlah dipahami jika Nabi tidak pernah secara khusus untuk melarang perempuan terlibat di wilayah publik, Larangan terhadap perempuan untuk pergi sendirian tanpa disertai mahramnya selayaknya dipahami secara kontekstual, karena di lain kesempatan Nabi bersabda tentang adanya seorang perempuan yang pergi-pulang sendirian antara Hirah dan Mekkah untuk menunaikan haji. Dalam kaitan ini pula mesti dipahami mengapa Nabi saw pernah meminta Umar bin Kbathab untuk membiarkan para perempuan pergi ke masjid -sebagai tempat pertemuan publik- sebagaimana halnya para lelaki. Pembiaran Nabi saw terhadap para shahabiyah untuk masuk dalam wilayah publik merupakan langkah evolutifnya untuk kemudian tiba pada satu tema besar yang dengan bahasa kenabiannya mengizinkan perempuan untuk menjadi imam shalat bagi lingkungan keluarganya yang di dalamnya ada laki-laki, sebagaimana terbaca pada peristiwa Ummu Waraqah. Menempatkan peristiwa Ummu Waraqah, sebagai kejadian kasuistik yang sederhana dapatlah diterima tetapi melepaskan peristiwa Ummu Waraqah dalam konteks tema besar makarimal akhlak yang terkait dengan potensi kepemimpinan petempuan: sungguh merupakan sikap yang berat untuk dapat diterima. Bahkan hemat penulis, dapat digolongkan pada kategori asy-syakku fi tsubut al-hadits, meragukan keberadaan Hadits yang benar-benar disabdakan Nabi (Mushtafa Sa’id al-Khin, 1976).
Kedua, nash-nash Al-Qur’an tidak pernah menyebutkan adanya larangan perempuan menjadi pemimpin. Sebaliknya nash-nash Al-Qur’an dengan bertebaran menyajikan “kekuatan” perempuan dibanding laki-laki. Tatkala laki-laki bisa dinyatakan menjadi pemimpin, Al-Qur’an pun menyebutkan perempuan mampu untuk melakukannya sebagaimana terungkap pada pribadi Balqis. Sebaliknya, tatkala Al-Qur’an memberitakan tentang perempuan yang bersusah payah untuk mengandung dan menyusui putera-puterinya terang Al-Qur’an tidak menyebutkan laki-laki kecuali sebagai ayah yang menafkahi, menyediakan berbagai sarana yang diperlukan keluarga. Satu hal yang sejak dahulu perempuan pun dapat melakukannya yang jika itu terjadi - dalam bahasa fiqih klasik- dipandang sebagai shadaqah istri kepada suami. Dengan “kekuatan” itulah mengapa dijumpai nash-nash Al-Qur’an yang menempatkan perempuan sebagai partner laki-laki dalam mendakwahkan Islam dan nash yang menempatkan perempuan secara otonomi melakukan keshalihan sosial sebagaimana halnya laki-laki.
Ketiga, salah pemaknaan terhadap Hadits Nabi, persisnya pemaknaan pada Hadits Nabi yang dirrwayatkan sahabat Abu Bakrah.
KOPERASI AISYIYAH SANGSURYA KEPAHIANG

Rabu, 09 Juli 2008

PIMPINAN DAERAH AISYIYAH KEPAHIANG


Surga di Bawah Telapak Kaki Ibu?
Hadits populer yang menyatakan bahwa surga di bawah telapak kaki ibu itu ternyata tidak populer di kalangan ulama hadits. Hadits dimaksud berbunyi:
Setidaknya, imam-imam besar seperti Imam-imam Malik, Ahmad, Al-Bukhari, Muslim, Ibn Majah, Abu Daud, At-Turmudzi, tidak meriwayatkannya. Mungkin mereka tidak mengetahui Hadits itu. Atau, Hadits ini, diragukan otentisitasnya dari Rasulullah, sehingga mereka tidak meriwayatkannya. Kitab yang “kurang populer” bernama Musnad Asy-Syihab menyebut teks Hadits di atas pada Juz 1 halaman 102.
Di antara 9 penulis kitab Hadits (Kutub At-Tis’ah), hanya Imam An-Nasai yang meriwayatkan Hadits tersebut dengan redaksi yang sedikit berbeda, berbunyi sebagai berikut:
Artinya: Jahimah As-Salami mendatangi Rasul saw dan berkata: “Wahai Rasulallah, saya ingin mengikuti peperangan.” Nabi bertanya: “Apakah ibumu masih ada?” Ia menjawab: “Ya”. Rasulullah berkata: “Layanilah ia karena sesungguhnya surga itu di bawah kedua kakinya.”
Dari segi sanad, Hadits ini berkualitas hasan, karena periwayat yang bernama Ibn Juraij dan Thalhah kredibilitasnya tidak terlalu tinggi. Isi Hadits menunjukkan kemuliaan derajat ibu bagi anak-anaknya. Setiap anak harus rela menghinakan dirinya, bersujud di hadapan ibunya. Tanpa ridha ibu, mustahil seorang anak memperoleh balasan surga di akhirat kelak. Hadits ini sejalan dengan Hadits yang menunjukkan penghormatan anak terhadap ibu tiga kali lipat dari penghormatannya terhadap ayahnya. Hadits dimaksud adalah:
Hadits ini diriwayatkan oleh imam At-Turmudzi, Ibn Majah, dan Ahmad dengan redaksi yang mirip. Masing-masing jalur Hadits berpredikat hasan. Bahkan, At-Turmudzi mengambil Hadits ini dari jalur Imam Ahmad.
Mengapa Ibu?
Semenjak lahir, anak mempunyai ketergantungan kuat terhadap ibu, baik makan, berpakaian, maupun kebutuhan lainnya. Sang ibu pun merasa betapa nikmat dan bahagianya memberikan air susunya kepada sang anak, seolah ia memiliki andil besar dalam “menghidupi” anaknya. Dalam keadaan normal, anak selalu dirawat dan dibimbing ibunya, berada dalam dekapannya. Dengan cara ini, anak merasa terlindungi. Bila menghadapi masalah, ibu menjadi tempat berteduh. Hubungan anak dengan ibu lebih dekat dibanding dengan hubungan terhadap ayahnya.
Alkisah, di hadapan seorang raja, dua orang ibu memperebutkan seorang anak. Masing-masing mengaku sebagai ibu kandungnya. Karena tidak ada alat bukti yang cukup untuk memenangkan salah satunya, raja menyatakan akan memotong bayi menjadi dua sama besar. Masing-masing ibu mendapatkan satu potong. Seorang ibu menyetujui keputusan raja dan menilainya sebagai keputusan yang adil. Sementara ibu yang satu lagi menghentikan pengakuannya sebagai ibu kandung, dan menyatakan kalah dalam perebutan ini. Tentu, ibu yang setuju tadi merasa gembira karena akan memenangkan perebutan ini. Betapa terkejut kedua ibu itu ketika mendengarkan keputusan raja bahwa anak justru diberikan kepada ibu yang mengakui kekalahannya. Karena, menurut sang raja, ibu yang tidak bersedia menyaksikan bayi dibelah dua adalah ibu kandung yang sebenarnya. Mustahil seorang ibu kandung menyetui anak kandungnya dipotong menjadi dua, yang berarti dibunuh. Ibu yang menyetujui sang anak dipotong menjadi dua justru dijatuhi hukuman karena ia dusta.
Berkaitan dengan peran strategis ibu, Al-Qur’an menyajikan dua kisah penting. Pertama, Nabi Musa, semenjak bayi di bawah asuhan Asiyah yang bersuamikan Fir’aun. Di bawah asuhan ibu yang shalihah dan patuh kepada Allah, meskipun dalam kekuasaan raja yang amat durhaka kepada-Nya, Musa menjadi manusia yang tangguh keimanannya. Kedua, Kan’an yang tumbuh di bawah asuhan ibu yang kafir, meskipun bersuamikan Nabi Nuh, salah seorang Nabi pilihan. Kan’an menjadi anak durhaka mengikuti jejak ibunya dan binasa bersama ibunya dalam banjir besar yang dikenal dengan banjir Nabi Nuh. Kedua kisah Al-Qur’an ini menunjukkan bahwa ibu mempunyai peran strategis dalam mengantar anak menuju dewasa. Apakah kelak sang anak akan menjadi orang taat atau menjadi orang durhaka. Sebaliknya, ayah bukan faktor dominan dalam menentukan “masa depan” anaknya.
Ibu yang Tidak Mau Menjadi Ibu
Entah setan mana yang mengganggu, tidak sedikit ibu yang tega membiarkan anaknya terlantar. Ada ibu yang meletakkan anaknya yang baru lahir di kardus lalu ditemukan orang yang lewat. Ada ibu yang karena takut bayangan, tega menghabisi nyawa anaknya yang baru lahir. Ada ibu yang karena problem rumah tangga, setelah meminta cerai dari suaminya, meninggalkan anaknya yang masih kecil demi mengejar karir dan sesuap nasi. Anak dibiarkan diasuh sang ayah. Bukan hanya itu. Ibu tidak mengakui bahwa itu anaknya.
Ketika anak beranjak ke usia remaja, naluri keibuan muncul, ibu mulai menaruh perhatian, mengakuinya sebagai anaknya serta mengharap dapat hidup serumah. Anak yang pernah menyaksikan tayangan siaran bahwa sang ibu pernah tidak mengakuinya sebagai anaknya, sang anak pun menolak keinginan ibu dan tidak mau bertemu dengannya. Penyesalan ibu atas langkahnya tempo dulu tidak membawa hasil, dan tampaknya tidak sanggup membalut luka sang anak.
Dalam kisah lain, ada seorang ibu yang sudah usia senja, tinggal sendirian di rumah. Ia mengaku sedih karena anaknya tidak mau mengurusinya. Belakangan terjadi konflik dengan anaknya. Tidak jelas siapa sebenarnya yang salah. Anak mengatakan, sang ibu susah didekati. Bila anaknya datang, sang ibu kerjanya marah-marah saja, katanya. Saking jengkelnya kepada sang anak, ibu menyatakan putus hubungan dengan anak, tidak mau mengakui anaknya lagi. Tetapi, sebenarnya hubungan antara ibu dan anak tidak dapat diputuskan dengan apa saja, termasuk dengan pernyataan. Hanya dengan saling tidak senang, persoalan hubungan ini tidak akan selesai. Tentu, banyak orang menyayangkan kejadian semacam ini.
Jadi ada fakta, ibu menolak untuk berfungsi sebagai ibu, peran menyusui, mendengarkan tangis dan celoteh yang indah, menerima pengaduan anak, menyayangi, serta membimbingnya, yang dinikmati oleh para ibu pada umumnya, ditinggalkan begitu saja. Menolak perannya sebagai ibu bukan hanya mendapat kutukan dari masyarakat, tetapi dirinya sendiri merasa tersiksa batin yang berkepanjangan, serta terancam siksa di akhirat kelak. Ibu-ibu yang seperti ini tentu tidak “menginjakkan kakinya” di atas surga yang dihuni oleh anak-anaknya, karena mereka tidak mengambil kesempatan untuk itu.
Begitu juga dengan konflik ibu-anak. Jangan-jangan konflik antara ibu dan anak dalam kasus kedua ini disebabkan oleh kesalahan ibu selama mendewasakan anaknya. Semoga tidak benar. Tetapi, apa pun sebabnya, fakta konflik anak-ibu tidak lepas dari proses membimbing anak menjadi dewasa. Bila anak akhirnya berani melawan orangtua, misalnya, orangtua mempunyai andil dalam hal ini. Karena itu, perenungan kembali, selanjutnya berupaya mengalah untuk bersatu kembali, merupakan kewajiban di hadapan Allah SwT.
Sebenarnya ungkapan “surga itu di bawah telapak kaki ibu” merupakan ungkapan kiasan multidimensi. Ungkapan tersebut bisa dipahami bahwa anak itu mempunyai kewajiban mutlak menghormat dan berbakti kepada ibu. Ungkapan ini juga bisa dipahami sebagai suasana nikmat ibu. Kalau surga (suasana nikmat) yang dihuni anaknya saja berada di bawah dirinya, berarti ibu berada di atas suasana nikmat. Luar biasa! Alangkah ruginya bila kesempatan berperan sebagai ibu yang begitu nikmat dibuang begitu saja. Setidaknya, ada dua kerugian yang diterima ibu tadi. Pertama, tidak dapat menikmati membesarkan anak; kedua, kelak tidak mendapatkan penghormatan dari sang anak. Ini tidak berarti bahwa anak yang “dibuang” oleh ibunya boleh memutus silaturrahim dengan ibunya. Memaafkan kepada orang lain, termasuk ibunya, bukan perbuatan sia-sia, dan tidak merugikan dirinya sendiri. Tegasnya, memaafkan itu tidak ada ruginya. Bahkan, dengan memaafkan ia membuktikan kebesaran jiwanya.